NUSAPERDANA.COM — Menteri ESDM Bahlil Lahadalia memperketat penggunaan anak perusahaan dan afiliasi di sektor pertambangan mineral dan batu bara melalui Keputusan Menteri ESDM Nomor 365.K/MB.01/MEM.B/2026. Aturan baru ini melarang pemegang IUP dan IUPK melibatkan anak usaha dalam aktivitas jasa pertambangan, sebuah kebijakan yang dinilai membuka ruang lebih besar bagi kontraktor lokal.
Inti aturan tersebut: pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) maupun Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) tidak lagi diperbolehkan melibatkan anak usaha dalam kegiatan jasa pertambangan. Kebijakan ini menyasar praktik konsentrasi usaha yang selama ini dinilai menutup ruang bagi pelaku independen.
Mengapa Aturan Ini Penting
Direktur Eksekutif Pusat Studi Hukum Energi dan Pertambangan (Pushep), Bisman Bhaktiar, menilai tujuan kebijakan ini positif. Menurutnya, aturan tersebut dapat membatasi konsentrasi usaha dalam satu grup, membuka persaingan jasa pertambangan, serta memperluas kesempatan bagi kontraktor lokal.
"Tujuannya sebenarnya bagus, ini untuk membatasi afiliasi biar nggak terkonsentrasi dalam satu group, juga membuka persaingan jasa pertambangan, memperluas kesempatan bagi kontraktor lokal, dan mendorong pemerataan ekonomi daerah," ujar Bisman kepada Dunia Energi, Kamis (1/10/2026).
Dengan aturan baru ini, lebih banyak pekerjaan dan belanja jasa diperkirakan akan berputar di sekitar wilayah tambang. Dampaknya diharapkan terasa langsung: lapangan kerja baru, tumbuhnya pengusaha daerah, dan efek ekonomi yang lebih besar bagi masyarakat sekitar.
Konsekuensi bagi Perusahaan Tambang
Di balik manfaat bagi daerah, Bisman mengingatkan adanya konsekuensi besar bagi perusahaan tambang yang selama ini beroperasi secara terintegrasi. Sebagian lini bisnis anak usaha atau afiliasi berpotensi hilang dan berujung pada penurunan pendapatan perusahaan.
"Perusahaan juga harus menata kembali struktur usaha dan rantai pengadaan yang selama ini sudah terintegrasi," katanya.
Perubahan mendadak terhadap seluruh kontrak dan struktur usaha dikhawatirkan dapat mengganggu operasi tambang. Karena itu, Bisman menyarankan agar penerapan aturan dilakukan secara bertahap, tidak sekaligus.
"Idealnya penerapannya tidak sekaligus tetapi sebaiknya bertahap, bukan langsung mengubah seluruh kontrak dan struktur usaha, karena berpotensi mengganggu operasi tambang. Kontrak kerja sama dengan kontraktor yang masih ada juga perlu dihormati," tegasnya.
Skema Transisi yang Diusulkan
Sebagai model peralihan, Bisman mengusulkan skema kerja sama antara kontraktor eksisting dengan mitra lokal. Skema ini dinilai dapat mendorong transfer teknologi, peningkatan kapasitas modal, alat, dan sumber daya manusia, sekaligus memperkuat kontraktor daerah secara bertahap.
"Jadi tujuan pemerataan tetap tercapai tanpa mengorbankan efisiensi dan kesinambungan produksi," pungkas Bisman.
Aturan ini menandai babak baru dalam tata kelola jasa pertambangan nasional. Jika diterapkan dengan transisi yang terukur, kebijakan ini berpotensi menggeser lanskap bisnis tambang dari yang semula terpusat pada grup besar menuju struktur yang lebih terbuka bagi pelaku lokal.