Rencana pemerintah membentuk Bursa Mineral dan Komoditas Strategis (BMKS) membuka peluang besar bagi Indonesia untuk memainkan peran yang lebih signifikan di pasar global. Namun, Koalisi ResponsiBank Indonesia mengingatkan agar ambisi ini tidak berhenti pada status penentu harga, melainkan maju selangkah menjadi penentu standar tata kelola mineral yang bertanggung jawab.
"Kalau Indonesia ingin menjadi price setter, pertanyaannya bukan hanya siapa yang menentukan harga tetapi juga mineral seperti apa yang sedang diberi harga," ujar Victoria Fanggidae, Koordinator Koalisi ResponsiBank Indonesia yang juga Direktur Eksekutif PRAKARSA.
Praktik Ilegal Masuk ke Rantai Pasok Formal
Urgensi pembentukan standar ini bukan tanpa alasan. Riset yang dilakukan The PRAKARSA bersama WALHI Kepulauan Bangka Belitung pada 2026 menemukan praktik "supply chain laundering" di sektor timah. Modus ini memungkinkan timah dari tambang ilegal tanpa standar lingkungan memadai lolos masuk ke rantai pasok formal.
Temuan ini krusial mengingat Kepulauan Bangka Belitung menyumbang hampir 20 persen pasokan timah dunia. Besarnya produksi dan penerimaan negara ternyata tidak sejalan dengan kondisi lingkungan di lapangan.
Ari Wibowo, peneliti senior The PRAKARSA, menegaskan keberhasilan pengelolaan mineral tidak bisa hanya diukur dari angka ekspor. "Kita juga harus melihat siapa yang memperoleh manfaat dan siapa yang menanggung biaya sosial serta lingkungannya," katanya.
Fakta di lapangan menunjukkan masih ada 12.607 kolong bekas galian timah yang belum direklamasi dengan luas mencapai 15.579,7 hektare. Kondisi ini menjadi gambaran nyata dampak yang harus ditanggung komunitas di sekitar wilayah tambang.
Keterlacakan Mineral Jadi Kunci Utama
ResponsiBank Indonesia menilai Bursa Mineral perlu memiliki sistem traceability yang kuat. Sistem ini harus mampu menelusuri asal mineral hingga ke lokasi tambang dan fasilitas pengolahan, bukan sekadar administratif.
"Traceability jangan berhenti pada pertanyaan mineral ini berasal dari tambang mana. Sistemnya juga harus mampu menunjukkan apakah standar lingkungan, sosial, dan hak asasi manusia dipenuhi," ujar Ari.
Audit dan sertifikasi yang terlalu bertumpu pada kepatuhan administratif dinilai belum tentu mampu mendeteksi pencampuran mineral ilegal ke dalam rantai pasok formal. Karena itu, transparansi bursa perlu diperluas dari sekadar transparansi transaksi menjadi transparansi rantai pasok dan tanggung jawab perusahaan.
OJK dan Standar Pembiayaan Berkelanjutan
Peran Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjadi sangat strategis dalam skema ini. OJK tidak hanya mengawasi bursa, tetapi juga mengatur lembaga keuangan yang membiayai perusahaan tambang, smelter, dan rantai nilai mineral.
"Tidak cukup jika mineral yang masuk ke bursa diwajibkan memenuhi standar tertentu, sementara bank dan lembaga keuangan masih bisa membiayai kegiatan usaha yang tidak memenuhi standar yang sama. Standar perdagangan dan standar pembiayaan harus berjalan bersama," tegas Ari.
Standar pembiayaan yang dimaksud juga mencakup keterbukaan penerima manfaat (beneficial ownership) dan transparansi pembayaran perusahaan kepada negara. Royalti, penerimaan negara bukan pajak (PNBP), dan kewajiban perpajakan lainnya harus menjadi bagian dari uji tuntas pembiayaan.
Aryanto Nugroho, Koordinator Nasional Publish What You Pay (PWYP) Indonesia, menekankan pentingnya pengawasan ini. "Kita tidak boleh membiarkan praktik pengalihan keuntungan dan penghindaran pajak berjalan di baliknya," ujarnya.
Selain itu, standar tata kelola mineral yang bertanggung jawab juga perlu memastikan keadilan dalam penguasaan dan pemanfaatan lahan. Wilayah pertambangan dan smelter sering beririsan dengan tanah dan wilayah adat, sehingga perlindungan hak masyarakat terdampak menjadi prasyarat mutlak yang tidak bisa ditawar.