Pencarian

Perpres 79/2026 Buka Pintu PT Timah Beli Timah Rakyat, PUSHEP Ingatkan Risiko Pencucian

Kamis, 24 September 2026 • 06:02:01 WIB
Perpres 79/2026 Buka Pintu PT Timah Beli Timah Rakyat, PUSHEP Ingatkan Risiko Pencucian
Pemerintah menerbitkan Perpres 79/2026 yang membolehkan PT Timah Tbk membeli timah hasil produksi pemegang Izin Pertambangan Rakyat.

NUSAPERDANA.COMPemerintah mempercepat perbaikan tata kelola pertambangan timah di Bangka Belitung lewat Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2026, yang membolehkan PT Timah Tbk membeli komoditas timah hasil produksi pemegang Izin Pertambangan Rakyat (IPR). Aturan ini dinilai bisa menjadi jembatan formalisasi pertambangan rakyat, tetapi menyimpan risiko moral hazard jika pengawasan lemah. Bagi warga penambang, beleid ini menentukan apakah hasil tambang mereka masuk rantai pasok resmi atau tetap tersisih dari pasar.

Kesepakatan antara pemegang IPR dan PT Timah wajib dituangkan dalam perjanjian tertulis. Skema ini menjadi dasar hukum baru bagi penyerapan timah rakyat ke rantai pasok resmi perusahaan pelat merah tersebut.

Jembatan Formalisasi Pertambangan Rakyat

Direktur Eksekutif Pusat Studi Hukum Energi dan Pertambangan (PUSHEP), Bisman Bakhtiar, menilai Perpres 79/2026 membawa dampak positif sebagai jembatan formalisasi pertambangan rakyat. Produksi pemegang IPR dinilai bisa masuk ke rantai pasok resmi PT Timah, sekaligus memperkuat pengawasan dan penerimaan negara jika dijalankan efektif.

"Bagus, dampak positifnya bisa menjadi jembatan formalisasi pertambangan rakyat, dengan produksi pemegang IPR masuk ke rantai pasok resmi PT Timah. Kalau ini efektif juga bisa sekaligus meningkatkan pengawasan dan penerimaan negara," ujar Bisman kepada Dunia Energi, Rabu (24/9/2026).

Risiko Moral Hazard dan Pelemahan Pengendalian

Bisman mengingatkan potensi negatif jika aturan ini tidak diawasi ketat. Menurut dia, moral hazard dan pelemahan pengendalian tata niaga bisa muncul apabila asal usul timah, volume, dan kualitasnya tidak diverifikasi secara ketat.

"Negatifnya, bisa muncul moral hazard dan pelemahan pengendalian tata niaga jika asal usul timahnya, volume, dan kualitasnya tidak diverifikasi secara ketat. Jadi Perpres ini baik sebagai instrumen penertiban, tetapi jangan sampai menjadi celah untuk melegalkan produksi atau perdagangan timah ilegal," tegasnya.

Peringatan itu menyorot titik rawan yang selama ini jadi persoalan di Bangka Belitung: timah ilegal kerap sulit dilacak asal-usulnya. Tanpa verifikasi berlapis, pembelian oleh PT Timah berpotensi menjadi jalur pencucian komoditas yang tidak jelas asalnya.

Tidak Berlaku Surut, Bukan Pemutihan Pidana

Bisman juga menegaskan Perpres 79/2026 tidak bisa menjadi landasan hukum bagi terpidana kasus korupsi timah untuk lepas dari jeratan pidana. Aturan ini mengatur mekanisme tata niaga ke depan bagi pemegang IPR yang sah, bukan menghapus pelanggaran yang terjadi sebelumnya.

"Ini tidak berlaku surut. Perpres ini bukan 'pemutihan' pidana pertambangan masa lalu. Perpres 79/2026 ini mengatur mekanisme tata niaga ke depan bagi pemegang IPR yang sah, sehingga tidak otomatis menghapus pelanggaran atau pidana yang dilakukan sebelum Perpres ini berlaku," pungkas Bisman.

Dengan posisi PT Timah sebagai satu-satunya perusahaan besar yang menyerap timah rakyat di Bangka Belitung, efektivitas Perpres 79/2026 akan sangat bergantung pada ketatnya verifikasi di lapangan. Jika pengawasan longgar, instrumen penertiban ini justru berisiko memperlebar celah yang ingin ditutup.

Sumber: dunia-energi.com

Follow finance.nusaperdana.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks