Pencarian

Kejagung Bongkar Modus Ekspor Ilegal 390 Ton Rare Earth PT PMM, Tiga Tersangka Ditahan

Selasa, 15 September 2026 • 06:04:01 WIB
Kejagung Bongkar Modus Ekspor Ilegal 390 Ton Rare Earth PT PMM, Tiga Tersangka Ditahan
Penyidik Kejagung menahan tiga tersangka kasus ekspor ilegal 390 ton mineral tanah jarang PT PMM.

NUSAPERDANA.COMSkandal ini tidak berdiri sendiri. Penyidik menemukan pola sistematis di mana pejabat laboratorium dan petugas bea cukai bekerja sama dengan pihak perusahaan untuk memanipulasi hasil uji sampel. Tujuannya jelas: menyembunyikan kandungan REE agar komoditas strategis tersebut bisa lolos sebagai ilmenite biasa.

Manipulasi Uji Lab Sucofindo

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Syarief Sulaeman Nadhi menjelaskan peran krusial IS, seorang tersangka dari PT PMM. Ia meminta GP, Kepala Unit Pelayanan Pangkalpinang PT Sucofindo, untuk memeriksa sampel secara tidak komprehensif.

"Saudara GP secara melawan hukum tidak melakukan pengujian sampel yang dikirimkan Saudara IS tersebut secara komprehensif," ujar Syarief.

Padahal, GP mengetahui bahwa REE memiliki nilai ekonomis tinggi dan statusnya dilarang ekspor. Akibat instruksi IS, laporan lab sengaja dikondisikan. Ilmenite dinyatakan berkadar lebih dari 45 persen, sementara kandungan REE sengaja tidak dicantumkan dalam dokumen resmi.

Bea Cukai Tahu Ada REE Tapi Tetap Izinkan Ekspor

Celah berikutnya terjadi di pintu keluar negara. JK, selaku Kepala Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea Cukai Tipe C Pangkalpinang, sebenarnya sudah memegang data valid. Ia mengetahui barang milik PT PMM mengandung REE berdasarkan hasil lab dari Balai Laboratorium Bea dan Cukai (PLBC) Jakarta dan P2B Pusat.

Namun, fakta itu diabaikan. JK tetap menerbitkan dokumen ekspor dengan mengandalkan Laporan Surveyor Sucofindo yang telah direkayasa oleh GP atas perintah IS.

"Namun Saudara JK tetap mengeluarkan dokumen ekspor tersebut," kata Syarief menyoroti pelanggaran hukum tersebut.

Tiga Tersangka Ditahan di Rutan Salemba

Akibat persekongkolan tiga orang kunci ini, PT PMM berhasil mengekspor sekitar 390 ton tanah yang mengandung mineral tanah jarang secara ilegal. Perbuatan tersebut dinilai menguntungkan perusahaan secara finansial namun merugikan negara karena hilangnya kontrol atas sumber daya strategis.

Ketiga tersangka kini dijerat Pasal 603 dan 604 juncto Pasal 20 KUHP. Mereka ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Agung RI.

Pemeriksaan Lanjutan pada Saksi Ahli

Untuk memperkuat pemberkasan, penyidik terus memanggil saksi-saksi kunci. Terbaru, Senin (14/9/2026), dua saksi dari Balai Laboratorium Bea dan Cukai Kelas I Jakarta diperiksa.

"Ada dua orang saksi yang hadir memenuhi panggilan penyidik untuk dimintai keterangannya," ujar Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna.

Kedua saksi berinisial AC dan WBW diminta keterangan terkait prosedur standar operasional pemeriksaan mineral. Pemeriksaan ini bertujuan melengkapi bukti forensik dan administrasi dalam perkara dugaan korupsi tata kelola tambang tersebut.

Kejaksaan Agung menegaskan proses penyidikan dijalankan secara profesional dan independen. Meski demikian, asas praduga tak bersalah tetap dijaga hingga putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap. Kasus ini menjadi alarm keras bagi pengawasan ekspor komoditas kritis Indonesia yang belakangan banyak diburu pasar global.

Sumber: dunia-energi.com

Follow finance.nusaperdana.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks