Kenaikan Cukai, Harga Rokok Dipastikan Naik Tahun Depan

Kenaikan Cukai, Harga Rokok Dipastikan Naik Tahun Depan

Nusaperdana.com, Bisnis - Pengusaha memastikan harga rokok akan naik tahun depan. Hal ini menyusul kenaikan tarif cukai hasil tembakau (CHT) sebesar 10% pada 2023 dan 2024.

Ketua Gabungan Produsen Rokok Putih Indonesia (Gaprindo) Benny Wahyudi memberikan gambaran dampak dari kenaikan cukai itu terhadap harga rokok di tahun depan. Dia menjelaskan kenaikan cukai rokok merupakan hal yang berat diteruskan atau dibebankan ke konsumen karena bisa membuat produk tidak laku.

Dia mengatakan ada kemungkinan kenaikan harga rokok terjadi secara bertahap. Ia memastikan kenaikan harga rokok pasti terjadi.

"Pasti (naik harga), cuma soal waktu, karena kalau dinaikkan sekaligus, ya itu tadi, konsumen mencari rokok yang lebih murah, mungkin juga mencari rokok ilegal," jelasnya seperti dilansir dari detikcom, Jumat (4/11/2022).

Gaprindo merupakan kelompok pengusaha yang menaungi rokok sigaret putih mesin (SPM). Benny menuturkan ada kemungkinan harga rokok juga akan naik 10%.

"Yang jelas sekitar pasti naiknya sekitar itu 10% ya, 10% juga nanti ada kenaikan, itu proporsional saja. Karena cukai itu kan per batang, per bungkus, nantinya kan," ungkapnya.

Ia mencontohkan, jika harga rokok Marlboro harganya sekarang Rp 35 ribu per bungkus, harganya naik 10%. "Iya sekitar gitu bisa nanti Rp 38 ribu (per bungkus) kira-kira begitu," ujarnya.

Selain Marlboro, dia mengungkap ada beberapa merek yang menjual SPM seperti Dunhill, Camel, dan lain-lain. "Yang jelas nggak ada cengkihnya," tambahnya.

Sejalan dengan itu, Benny mengingatkan pemerintah akan maraknya penyebaran rokok ilegal imbas kebijakan kenaikan cukai. Ia menjelaskan produksi sigaret putih mesin (SPM) telah mengalami penurunan 5-6 tahun ke belakang. Pangsa pasarnya pun juga tergerus.

"Kemarin masih 3,5 turun lagi ke 3,2, mungkin dengan ini (kenaikan cukai) bisa 3%, bahkan di bawah 3%," katanya.

Namun, di sisi lain, ia melihat peredaran rokok ilegal justru meningkat. Menurutnya, hal itu perlu diantisipasi pemerintah.

"Di lain pihak kita prihatin dengan meningkatnya rokok ilegal. Artinya cukai yang tinggi terhadap SPM sigaret putih mesin di mana kami menjadi ketua asosiasinya mengurangi produksi rokok legal yang bayar cukai, pajak, dan sebagainya, tapi memberikan stimulus untuk berkembangnya rokok ilegal. Itu yang harus diperhatikan," paparnya.

"Apalagi kalau kita lihat kenaikan cukai sigaret putih mesin lebih tinggi daripada rata-rata kan," imbuhnya.



[Ikuti Nusaperdana.com Melalui Sosial Media]



Tulis Komentar