Alhamdulillah... Insentif Guru Madrasah Non PNS Cair Awal Oktober

Sumber Foto: Detik.com

Nusaperdana.com, Jakarta - Kementerian Agama akan menyalurkan insentif bagi guru madrasah bukan pegawai negeri sipil (PNS). Pencairan dilakukan pada akhir September atau paling lambat awal Oktober.

"Kami perkirakan, semoga akhir September atau awal Oktober 2021, dana ini sudah bisa masuk ke rekening guru bukan PNS penerima insentif," kata Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam keterangan tertulis, dikutip detikcom, Selasa (28/9/2021)

Yaqut mengatakan bahwa Surat Perintah Pembayaran Dana sudah terbit. Selanjutnya Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) akan segera menyalurkan anggaran yang sudah teralokasi di Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga (RKA-KL) Kementerian Agama ke Rekening Bank Penyalur insentif guru madrasah non-PNS.

Insentif akan diberikan kepada guru non-PNS pada Raudlatul Athfal (RA), Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), dan Madrasah Aliyah (MA). Tujuannya untuk memotivasi guru madrasah agar lebih berkinerja dalam meningkatkan mutu pendidikan.

"Dengan begitu diharapkan terjadi peningkatan kualitas proses belajar-mengajar dan prestasi belajar peserta didik di RA dan Madrasah," tutur Yaqut.

Terpisah, Dirjen Pendidikan Islam M Ali Ramdhani menambahkan insentif akan diberikan kepada guru yang memenuhi kriteria. Total kuota telah dibagi secara proporsional berdasarkan jumlah guru setiap provinsi.

"Jawa Timur menjadi provinsi dengan kuota terbanyak, karena jumlah guru madrasah bukan PNS juga paling banyak," ujarnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Kemenag akan menyalurkan insentif untuk 300 ribu guru madrasah non PNS. Besaran anggaran yang dikucurkan mencapai Rp 647 miliar. Berikut kriteria yang akan menerima insentif tersebut:

1. Aktif mengajar di RA, MI, MTs atau MA/MAK dan terdaftar di program SIMPATIKA (Sistem Informasi Manajemen Pendidik dan Tenaga Kependidikan Kementerian Agama);

2. Belum lulus sertifikasi;

3. Memiliki Nomor PTK Kementerian Agama (NPK) dan/atau Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK);

4. Guru yang mengajar pada satuan administrasi pangkal binaan Kementerian Agama;

5. Berstatus sebagai Guru Tetap Madrasah, yaitu guru bukan PNS yang diangkat oleh Pemerintah/Pemerintah Daerah, Kepala Madrasah Negeri dan/atau pimpinan penyelenggara pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat untuk jangka waktu paling singkat 2 tahun secara terus menerus, dan tercatat pada satuan administrasi pangkal di madrasah yang memiliki izin pendirian dari Kementerian Agama serta melaksanakan tugas pokok sebagai guru.

6. Memenuhi kualifikasi akademik S-1 atau D-IV;

7. Memenuhi beban kerja minimal 6 jam tatap muka di Satuan Administrasi Pangkal (Satminkal)-nya;

8. Bukan penerima bantuan sejenis yang dananya bersumber dari DIPA Kementerian Agama.

9. Belum usia pensiun (60 tahun).

10. Tidak beralih status dari guru RA dan Madrasah.

11. Tidak terikat sebagai tenaga tetap pada instansi selain RA/Madrasah.

12. Tidak merangkap jabatan di lembaga eksekutif, yudikatif, atau legislatif.



[Ikuti Nusaperdana.com Melalui Sosial Media]



Tulis Komentar