Pertamina Kawal Ketat Pertalite Biar di SPBU Nggak Kosong
Cara Cek Premi Asuransi Mobil
Harga TBS di Riau Mendadak Turun, Ini Penyebabnya
Empat Produsen Besar ini Kuasai Pasar Minyak Goreng di Indonesia
56 Pegawai KPK yang Gagal TWK Mau Direkrut Jadi ASN Polri, Gajinya Berapa?

Nusaperdana.com, Jakarta - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengusulkan 56 pegawai KPK yang tak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK) direkrut menjadi aparatur sipil negara atau pegawai negeri sipil (ASN/PNS) Polri. Sigit siap merekrut 56 pegawai tersebut untuk menjadi pegawai di Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Bareskrim.
Sigit mengatakan, pihaknya telah mengirim surat ke Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk memenuhi kebutuhan organisasi Polri terkait pengembangan tugas-tugas di Bareskrim Polri, khususnya di Tipikor. Dalam surat tersebut, Sigit menyampaikan usulan agar 56 pegawai KPK yang tak lolos TWK dan diberhentikan, dapat direkrut sebagai ASN Polri.
Sigit telah mendapatkan respons balik dari Setneg, yang intinya mendapatkan lampu hijau untuk lanjut.
"Oleh karena itu kami berkirim surat kepada Bapak Presiden untuk memohon terhadap 56 orang yang melaksanakan tes TWK, yang tidak lulus dites, tidak dilantik jadi ASN KPK, untuk bisa kami tarik, kemudian kami rekrut menjadi ASN Polri. Kemudian kemarin, tanggal 27 kami mendapatkan surat jawaban dari Bapak Presiden melalui Mensesneg secara tertulis. Prinsipnya beliau setuju 56 pegawai KPK tersebut untuk bisa menjadi ASN Polri," tutur Sigit seperti ditulis, Rabu (29/9/2021).
Lalu, berapa gaji PNS Polri?
Dikutip dari puskeu.polri.go.id, komponen belanja pegawai PNS Polri terdiri dari gaji dan tunjangan. Sementara, gaji pokok PNS diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.
Daftar gaji pokok PNS tertuang dalam lampiran PP tersebut. Berikut rinciannya:
Golongan I
Golongan Ia: Rp 1.560.800-2.335.800
Golongan Ib: Rp 1.704.500-2.472.900
Golongan Ic: Rp 1.776.600-2.577.500
Golongan Id: Rp 1.851.800-2.686.500
Golongan II
Golongan IIa: Rp 2.022.200-3.373.600
Golongan IIb: Rp 2.208.400-3.516.300
Golongan IIc: Rp 2.301.800-3.665.000
Golongan IId: Rp 2.399.200-3.820.000
Golongan III
Golongan IIIa: Rp 2.579.400-4.236.400
Golongan IIIb: Rp 2.688.500-4.415.600
Golongan IIIc: Rp 2.802.300-4.602.400
Golongan IIId: Rp 2.920.800-4.797.000
Golongan IV
Golongan IVa: Rp 3.044.300-5.000.000
Golongan IVb: Rp 3.173.100-5.211.500
Golongan IVc: Rp 3.307.300-5.431.900
Golongan IVd: Rp 3.447.200-5.661.700
Golongan IVe: Rp 3.593.100-5.901.200
Masih dalam situs puskeu.polri.go.id, selain gaji, PNS Polri juga akan mendapat sejumlah tunjangan. Tunjangan itu antara lain, tunjangan istri/suami, tunjangan anak, tunjangan pangan/beras, tunjangan umum, tunjangan jabatan struktural/fungsional.
Lalu, ada juga tunjangan yang dipersamakan dengan tunjangan jabatan, tunjangan khusus Provinsi Papua, tunjangan pengabdian di wilayah terpencil, dan tunjangan lainnya seperti tunjangan risiko, kompensasi kerja dan kemahalan.
Kemudian, ada juga tunjangan khusus wilayah pulau-pulau kecil terluar dan/atau wilayah perbatasan, pembulatan, dan tunjangan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21.
Berita Lainnya
Alibaba dan Tencent Didenda Rp1 M
Efisiensi Transaksi Trade Finance Digital Multiservice Ditingkatkan
Mencari Rezeki di Kala Pandemi: Bisnis Ikan Cupang yang Kian Menantang
Jokowi Minta PPATK Telusuri Rekam Jejak Harta Calon Pejabat Publik
Alhamdulillah... Insentif Guru Madrasah Non PNS Cair Awal Oktober
Bos Google Keturunan India Dikasih Saham Rp 3,3 Triliun
Optimisme Indonesia Meningkat Dalam Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi
Harga Emas Antam Makin Silau