Tenang Bapak-Ibu, Cuma Sembako 'Sultan' yang Bakal Kena Pajak

Ilustrasi. Sumber Foto: Detik.com

Nusaperdana.com, Jakarta - Pemerintah akan menerapkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) terhadap sembako. Aturan itu sudah disetujui oleh Komisi DPR RI dan akan masuk ke rapat paripurna. Tetapi tenang saja, sembako yang akan dikenakan pajak ini sembako kelas premium.

Seperti dijelaskan oleh Anggota Komisi XI DPR RI Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Hendrawan Supratikno. Dia menjelaskan barang sembako yang akan dikenakan PPN adalah produk yang tidak dikonsumsi oleh masyarakat banyak atau yang harganya mahal karena impor. Ini nantinya diatur lebih rinci dalam peraturan pelaksana.

"Yang kelas-kelas atas (sembako yang dikenakan PPN), bukan yang dikonsumsi masyarakat luas," tuturnya saat dihubungi, ditulis Jumat (1/10/2021).

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati juga pernah mengatakan sembako yang akan dikenakan pajak seperti beras basmati, beras shirataki, hingga daging sapi premium impor seperti Kobe dan Wagyu yang harganya bisa 15 kali lipat harga daging di pasar tradisional.

"Itu asas keadilan dalam perpajakan di mana yang lemah dibantu dan dikuatkan dan yang kuat membantu dan berkontribusi," tegas Sri Mulyani dalam unggahannya di akun Instagram.

Pengusaha pun kompak setuju jika pajak dikenakan kepada sembako kelas atas. Seperti, Persatuan Pengusaha Penggilingan Padi Dan Beras Indonesia (Perpadi) mengaku setuju jika ketentuan itu untuk produk impor.

"Kalau pajak itu bukan untuk yang diproduksi dalam negeri saya pikir oke saja, karena kan basmati dan shirataki kita masih impor," kata Ketua Umum Perpadi Sutarto Alimoeso kepada detikcom, Jumat (1/10/2021).

Lalu, Sekretaris Jenderal Asosiasi Pengusaha Importir Daging Indonesia (Aspidi) Suhandri mengaku tidak masalah jika pajak dikenakan kepada daging Wagyu-Kobe dengan harga di atas Rp 500 ribu. Pengusaha hanya mengingatkan, pajak yang nanti akan ditentukan regulasi dan kelompoknya juga harus jelas.

"Apakah berjenjang multitarif atau single tarif. Itu harus pasti. Misal multitarif dikatakan minimal 5%,10% atau 15%. Kalau saya yang penting jangan kelas menengah ini jadi terpukul," tuturnya.

Wakil Ketua Umum Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Bidang Restoran, Emil Arifin menyetujui jika pengenaan pajak kepada daging Wagyu-Kobe yang memang kelas atas. Jika benar akan direalisasikan diharapkan pajaknya tidak lebih dari 10%.

"Kalau pajak mau diterapkan barang-barang mewah harus tepat jangan sampai ke middle class ke bawah, kalau ke middle class ke atas mungkin nggak masalah. Yang penting jangan middle class ke bawah. Kalau pajaknya 10% nggak masalah, kalau lebih dari itu kita dipertimbangkan lagi," tutupnya.



[Ikuti Nusaperdana.com Melalui Sosial Media]



Tulis Komentar