Cara Isi Pulsa All Operator Via e-Commerce yang Praktis
Riau Peringkat ke 2 Nasional Realisasi Investasi Triwulan II
Terjual 61 Ribu Unit, Honda Brio Jadi Mobil Terlaris di Indonesia Tahun 2022
Perusahaan Induk Tiktok di China Berhentikan Ratusan Karyawan
Empat Produsen Besar ini Kuasai Pasar Minyak Goreng di Indonesia
Nusaperdana.com, JAKARTA - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) membeberkan penyebab meroketnya harga minyak goreng (migor) hingga akhirnya pemerintah harus mengambil langkah subsidi guna menekan harga yang melambung.
Berdasarkan penelitian yang dilakukan tim KPPU, konsentrasi pasar (CR4) minyak goreng hanya sebesar 46,5% dan dimotori oleh empat produsen besar.
"KPPU melihat bahwa terdapat konsentrasi pasar sebesar 46,5% di pasar minyak goreng. Artinya, hampir setengah pasar dikendalikan oleh empat produsen minyak goreng," kata Komisioner KPPU Ukay Karyadi secara tertulis, dikutip Senin (24/1/2022) seperti dilansir dari sindonews.com
Menurut dia, pelaku usaha terbesar dalam industri minyak goreng juga merupakan pelaku usaha terintegrasi dari perkebunan kelapa sawit, pengolahan minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO) hingga produsen minyak goreng.
Tak hanya itu saja, menurut hasil olah penelitian KPPU, sebaran pabrik minyak goreng di Indonesia tidak merata.
"Sebagian besar pabrik berada di pulau Jawa dan tidak berada di wilayah perkebunan kelapa sawit. Padahal, ketergantungan pabrik minyak goreng akan pasokan CPO menjadi sangat besar," paparnya.
Ukay menambahkan, wilayah yang memiliki pabrik minyak goreng hanya ada di beberapa titik saja yakni Jawa Barat, Jawa Timur, Sumatera Utara, DKI Jakarta.
Hal ini menjadi bukti belum meratanya sebaran pabrik minyak goreng di Tanah Air. Merujuk hasil penelitian tersebut, KPPU menyarankan pemerintah mencabut aturan-aturan yang menghambat pelaku usaha baru untuk masuk di industri minyak goreng, termasuk pelaku usaha lokal dan skala menengah kecil.
Lebih lanjut, untuk menjamin pasokan CPO, KPPU juga menyarankan perlu kontrak antara produsen minyak goreng dengan CPO guna menjamin harga dan pasokan.
Sebagai catatan, KPPU melakukan penelitian ini sebagai respons atas melonjaknya harga minyak goreng sejak bulan Oktober 2021 hingga mencapai Rp20.000 per liter di penghujung tahun lalu. Selain itu, KPPU juga menduga ada kartel yang membuat harga minyak goreng melambung.(red/dana)
Berita Lainnya
Kuasai Saham Mayoritas, Pertamina Siap Integrasikan TPPI dengan GRR Tuban
Raibnya Deposito Nasabah Rp33 M Dilaporkan Bank Mega
Jokowi Minta PPATK Telusuri Rekam Jejak Harta Calon Pejabat Publik
HIPMI Inhil Gelar Muscab dan Diklatcab, Bupati Sampaikan Dukungan
Trenggono: Saya Larang Ekspor Benih Lobster, Hanya Boleh Budi Daya!
Bocoran Foto Honda CR-V Facelift Dikomentari HPM
Tiga Penghargaan Tingkat Nasional Sekaligus Berhasil Diraih Pengusaha Muda Asal Inhil Ini
Tenang Bapak-Ibu, Cuma Sembako 'Sultan' yang Bakal Kena Pajak