Cara Isi Pulsa All Operator Via e-Commerce yang Praktis
Riau Peringkat ke 2 Nasional Realisasi Investasi Triwulan II
Terjual 61 Ribu Unit, Honda Brio Jadi Mobil Terlaris di Indonesia Tahun 2022
Perusahaan Induk Tiktok di China Berhentikan Ratusan Karyawan
Ada BLT Ibu Hamil Rp 3 Juta, Ini Syarat Dapatnya

Nusaperdana.com, Jakarta - Bantuan Langsung Tunai (BLT) dalam program PKH 2021 juga memasukkan ibu hamil sebagai penerimanya. BLT ibu hamil ini juga mulai disalurkan bulan ini.
Dilansir dari laman resmi kemensos.go.id, BLT ibu hamil diberikan sebesar Rp 3 juta. Bansos ini disalurkan dalam 4 tahap mulai Januari, April, Juli, dan Oktober. Bantuan disalurkan melalui bank BUMN (BNI, BRI, Bank Mandiri, BTN).
"Sebagai sebuah program bantuan sosial bersyarat, PKH membuka akses keluarga miskin terutama ibu hamil dan anak untuk memanfaatkan berbagai fasilitas layanan kesehatan (faskes) dan fasilitas layanan pendidikan (fasdik) yang tersedia di sekitar mereka," bunyi keterangan Kemensos dikutip detikcom.
Untuk mendapatkan BLT ibu hamil, penerima diwajibkan untuk melakukan pemeriksaan kehamilan di faskes sebanyak minimal 4 kali selama kehamilan hingga melahirkan.
Usai melahirkan, ibu hamil yang mendapatkan BLT PKH 2021 juga diwajibkan melakukan pemeriksaan sebanyak 4 kali selama masa nifas 42 hari setelah kehamilan.
Berdasarkan dokumen yang dibagikan oleh Direktur Jaminan Sosial Keluarga (JSK ), Rachmat Koesnadi, BLT PKH ibu hamil hanya diberikan untuk 2 kali kehamilan. Namun, sebelum mendapatkan BLT PKH ibu hamil, calon penerima harus dipastikan masuk ke kategori Desil 1 = Sangat Miskin, Desil 2 = Miskin, Desil 3 = Hampir Miskin.
"Dia di dalam keluarga itu penerima PKH komponen pada ibu hamil, Desil 1, Desil 2, Desil 3 lah. Jadi, sangat miskin, miskin, rawan miskin," kata dia kepada detikcom, kemarin.
Lalu, untuk mendapatkan BLT PKH ibu hamil harus diusulkan oleh pemerintah daerah melalui Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial. Setelah itu akan ditindaklanjuti dengan dilakukan verifikasi dan validasi data, untuk memastikan apakah di satu keluarga terdapat ibu hamil.
"Nggak bisa kalau nggak diusulkan dari daerah," sebutnya.
Jika seluruh data sudah valid, maka Kemensos akan mengusulkan ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) untuk pencairan BLT PKH ibu hamil ke rekening penerima manfaat yang diterbitkan oleh Kemensos.
"Itu setelah tadi datanya fix, benar, valid, baru kita usulkan ke KPPN, baru kirim ke rekening-rekening tersebut melalui bank-bank Himbara," paparnya.
Berita Lainnya
Mencari Rezeki di Kala Pandemi: Bisnis Ikan Cupang yang Kian Menantang
Panen Simpedes BRI Tembilahan Periode I Tahun 2022 Berhadiah Mobil Mitsubishi X Pander Sport MT
Maxim Tembilahan Buka Besar-besaran Lowongan Driver, Yuk Buruan Daftar!
Tiga Penghargaan Tingkat Nasional Sekaligus Berhasil Diraih Pengusaha Muda Asal Inhil Ini
Hoki Nih! Penyelam Nemu Harta Karun Romawi di Dasar Laut, Berapa Nilainya?
Di Indonesia, Mobil Avanza Adalah Terlaris
Pemerintah Bertekad UMKM Semakin Memanfaatkan Teknologi
Sejak Awal Tahun, Harga Emas Anjlok Lebih dari 11 Persen