Pencarian

Subsidi Energi 2027 Dipangkas Rp11,4 Triliun, Pertamina Siap Kurangi Pasokan BBM dan LPG 3 Kg

Kamis, 10 September 2026 • 06:22:31 WIB
Subsidi Energi 2027 Dipangkas Rp11,4 Triliun, Pertamina Siap Kurangi Pasokan BBM dan LPG 3 Kg
Pemerintah memangkas anggaran subsidi energi Rp11,4 triliun pada 2027, yang berdampak pada pengurangan kuota BBM bersubsidi dan LPG 3 kg.

NUSAPERDANA.COM — JAKARTA — Rencana pemerintah memangkas anggaran subsidi energi pada tahun 2027 membawa konsekuensi nyata: volume BBM bersubsidi dan LPG tabung 3 kg yang disalurkan ke masyarakat akan berkurang. PT Pertamina (Persero) buka suara dan menyatakan siap mengikuti arahan kebijakan tersebut.

Corporate Secretary Pertamina Muhammad Baron mengatakan, perseroan akan menyelaraskan perencanaan pasokan dan distribusi dengan alokasi yang ditetapkan pemerintah. Ia menegaskan kebijakan ini akan dijalankan tanpa mengganggu keandalan pasokan energi kepada masyarakat.

"Penyesuaian tersebut akan dilakukan melalui koordinasi dengan kementerian terkait, regulator, serta pemerintah daerah," jelasnya kepada Bisnis, Rabu (9/9/2026).

Anggaran Turun, Kuota BBM dan LPG Ikut Dipangkas

Kesepakatan pemangkasan ini lahir dari rapat panitia kerja (panja) Badan Anggaran (Banggar) DPR dengan pemerintah. Total anggaran subsidi energi dipangkas Rp11,4 triliun dari usulan awal Rp272,94 triliun menjadi Rp261,5 triliun.

Ketua Banggar DPR Said Abdullah merinci, anggaran subsidi energi untuk BBM dan LPG 3 kg (subsidi energi A) turun dari Rp142,8 triliun menjadi Rp131,39 triliun. "Selisih Rp11,4 triliun," ujarnya dalam rapat kerja dengan pemerintah, Rabu (9/9/2026).

Penurunan anggaran ini mengubah asumsi makro yang dipakai, yaitu Indonesian Crude Price (ICP) menjadi US$75 per barel dan nilai tukar rupiah di level Rp17.500 per dolar AS.

Berapa Banyak Kuota BBM dan LPG yang Dikurangi?

Perubahan perhitungan ini berdampak langsung pada alokasi penyaluran di lapangan. Berikut rinciannya:

  • BBM subsidi: alokasi awal 20,09 juta kiloliter dipangkas menjadi 19,5 juta kiloliter—berkurang sekitar 5,36 juta kiloliter.
  • LPG 3 kg: alokasi awal 8,94 juta kilogram dikurangi menjadi 8 juta kilogram—berkurang sekitar 945.000 kilogram.

Artinya, pasokan BBM bersubsidi dan LPG 3 kg di pasaran akan lebih ketat dibandingkan tahun sebelumnya.

Pertamina Perketat Penyaluran agar Tepat Sasaran

Menghadapi pengurangan kuota ini, Pertamina menyatakan akan memperkuat ketepatan sasaran penyaluran. Langkah yang dilakukan meliputi pencatatan transaksi secara digital, verifikasi konsumen, hingga pengawasan di lapangan.

Baron menambahkan, Pertamina akan melakukan penindakan terhadap penyimpangan yang terbukti. Hal ini untuk memastikan BBM dan LPG bersubsidi benar-benar diterima oleh masyarakat yang berhak, bukan oleh pihak yang menyalahgunakan.

"Penyesuaian tersebut akan dilakukan melalui koordinasi dengan kementerian terkait, regulator, serta pemerintah daerah untuk memastikan kebijakan subsidi tetap dapat dijalankan," katanya.

Dukungan pada B50 dan Dampaknya bagi Konsumen

Di sisi lain, Pertamina mendukung pemanfaatan bahan bakar nabati melalui mandatory B50. Kebijakan ini diarahkan untuk memperkuat penggunaan energi dalam negeri sekaligus mengurangi ketergantungan terhadap impor solar.

Dalam pelaksanaannya, Pertamina menempatkan mutu produk dan keandalan pasokan sebagai bagian penting dari implementasi mandatory tersebut.

Bagi masyarakat, pengurangan kuota ini berarti pembelian BBM bersubsidi dan LPG 3 kg akan lebih selektif. Konsumen yang tidak masuk kategori penerima subsidi berpotensi kesulitan membeli di pangkalan resmi karena verifikasi akan diperketat.

Apa yang Perlu Diketahui Masyarakat?

Pemangkasan anggaran ini merupakan keputusan politik antara pemerintah dan DPR yang tertuang dalam RAPBN 2027. Masyarakat yang selama ini membeli BBM jenis tertentu dan LPG 3 kg perlu memastikan diri terdaftar sebagai penerima manfaat yang sah.

Informasi lengkap mengenai kriteria penerima subsidi dan mekanisme penyaluran terbaru dapat diakses melalui kanal resmi Pertamina dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Waspadai pihak-pihak yang mengaku bisa mendaftarkan penerima subsidi dengan imbalan tertentu—penyaluran bansos dan subsidi energi tidak dipungut biaya.

Sumber: ekonomi.bisnis.com

Follow finance.nusaperdana.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks