Raibnya Deposito Nasabah Rp33 M Dilaporkan Bank Mega


Nusaperdana.com - Corporate Secretary Bank Mega Christiana Damanik mengatakan manajemen Bank Mega melaporkan kasus raibnya dana deposito nasabah senilai Rp 33 miliar kepada pihak berwajib.

"Hal itu guna mengungkap secara obyektif atas peristiwa tersebut," kata Christiana kepada Tempo, Sabtu, 27 Maret 2021.

Menurutnya, Bank Mega senantiasa menjalankan kegiatannya dengan mengedepankan prinsip taat asas, serta terbuka menerima keluhan nasabah yang diduga dirugikan berdasarkan alat bukti yang dapat diterima maupun dokumen yang dapat diverifikasi bank.

"Saat ini kami masih menunggu hasil proses pemeriksaan yang tengah berlangsung. Jadi akan lebih baik kirt menunggu hasil penyidikan," ujarnya.

Sebelumnya, sembilan nasabah Bank Mega Cabang Gatot Subroto Denpasar, Bali, kehilangan dana deposito senilai Rp 33 miliar. 

Christiana juga mengatakan Bank Mega saat ini masih melakukan investigasi kepada pihak-pihak yang terkait.

"Serta melakukan penelusuran transaksi nasabah-nasabah yang dimaksud secara cermat," kata dia.

Christiana mengatakan Bank Mega tidak akan mentolerir setiap kegiatan yang melanggar nilai-nilai perusahaan dan ketentuan hukum.

Menurutnya, siapa pun yang diduga melakukan tindak pidana maupun pihak-pihak yang mengambil keuntungan dari hasil kejahatan akan, diproses oleh perseroan sesuai perundang-undangan yang berlaku.



[Ikuti Nusaperdana.com Melalui Sosial Media]



Tulis Komentar