Pencarian

Kuota BBM Subsidi Kaltim Dipangkas 50 Persen, Antrean SPBU Samarinda Memanjang

Minggu, 04 Oktober 2026 • 11:01:02 WIB
Kuota BBM Subsidi Kaltim Dipangkas 50 Persen, Antrean SPBU Samarinda Memanjang
Antrean kendaraan mengular di sejumlah SPBU Samarinda menyusul pemangkasan kuota BBM bersubsidi Kaltim.

NUSAPERDANA.COM — Komisi III DPRD Kota Samarinda mendesak Pemprov Kaltim dan Pemkot Samarinda mendatangi pemerintah pusat untuk memperjuangkan kuota BBM bersubsidi yang selama ini selalu dipangkas jauh dari usulan daerah. Pemangkasan hingga separuh itu dinilai memicu antrean panjang di sejumlah SPBU, terutama di Samarinda yang memiliki lebih dari 800.000 kendaraan. Warga yang mengisi BBM setiap dua hingga tiga hari sekali merasakan langsung dampaknya.

Ketua Komisi III DPRD Kota Samarinda Deni Hakim Anwar mengungkapkan ketidakseimbangan antara kuota BBM bersubsidi yang disetujui pusat dengan jumlah kendaraan di Kaltim. Menurut dia, pemangkasan kuota yang jauh dari usulan daerah menjadi salah satu pemicu antrean panjang di sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU), termasuk di Samarinda.

Deni menyebut pemangkasan itu terjadi cukup besar. Daerah mengusulkan kuota, tetapi yang dikabulkan pusat hanya separuhnya.

Besaran Pemangkasan Kuota BBM Subsidi

Deni mencontohkan, dari kuota yang diajukan daerah, pusat hanya mengabulkan setengahnya. Ia menyebut angka 1.000 KL yang diusulkan, tetapi yang disetujui hanya 500 KL.

"Selama ini kuota yang diajukan misal 1.000 KL yang dikabulkan hanya 500 KL setengahnya. Otomatis dengan kuota yang disetujui hanya setengah begitu, tentu tidak cukup dengan permintaan dan jumlah kendaraan yang ada di Kaltim," kata Deni, Minggu 4 Oktober 2026.

Alasan pemangkasan kuota BBM bersubsidi itu, lanjut Deni, belum dijelaskan secara gamblang oleh pemerintah pusat. Ketidakjelasan itu membuat daerah dinilai perlu mengambil sikap.

Syarat dan Kriteria Pengguna BBM Subsidi

Dalam pemberitaan ini tidak dijelaskan secara rinci kriteria kendaraan atau pengguna yang berhak menerima BBM bersubsidi. Informasi mengenai hal tersebut dapat diakses melalui kanal resmi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) atau Pertamina.

Yang disorot DPRD Samarinda adalah sisi distribusi. Pengawasan dinilai perlu diperketat agar BBM bersubsidi tepat sasaran dan mencegah aksi pengetapan.

Dampak Antrean di SPBU Samarinda

Jumlah kendaraan di Samarinda tercatat lebih dari 800.000 unit, baik roda empat maupun roda dua. Jika kendaraan tersebut mengisi BBM setiap dua atau tiga hari sekali, kebutuhan hariannya jauh melampaui kuota yang disetujui pusat.

"Jumlah kendaraan di Samarinda lebih daripada 800.000 kendaraan baik roda empat maupun dua. Jika itu mengisi BBM setiap dua hari sekali atau tiga hari sekali, dikalikan dengan jumlah kendaraan, sesuai dengan kuota yang diusulkan," ujar Deni.

Konsekuensinya, menurut Deni, antrean akan terus panjang selama kuota yang diberikan tidak mencukupi. Warga saling berebut untuk mendapatkan jatah BBM bersubsidi.

Desakan ke Pemprov Kaltim dan Pemkot Samarinda

Komisi III DPRD Samarinda meminta Pemkot Samarinda dan Pemprov Kaltim tidak tinggal diam. Pemerintah daerah didesak memperjuangkan usulan kuota secara keseluruhan, bukan sekadar menanyakan penyebab pemangkasan.

"Ini yang saya minta kepada pemerintah kota dan provinsi untuk mempertanyakan dan memperjuangkan. Artinya tidak hanya bertanya, tapi memperjuangkan usulan kuota secara keseluruhan ini bisa terpenuhi," tegas Deni.

Usulan Penambahan Jam Operasional SPBU

Sebagai jalan keluar jangka pendek, DPRD Samarinda menawarkan penambahan jam buka operasional SPBU. Selama ini SPBU rata-rata melayani hingga pukul 20.00 Wita.

Perpanjangan jam layanan dinilai bisa mengurai penumpukan kendaraan pada jam-jam sibuk. Selain itu, DPRD mengusulkan penyiapan tim pendamping dari satgas di setiap SPBU untuk memantau distribusi.

"Di satu sisi penambahan kuota sudah pasti perlu diperjuangkan, dan langkah lainnya meningkatkan pengawasan agar BBM subsidi tepat sasaran. Insyaallah dengan begitu tidak akan ada lagi antrean yang panjang lagi," demikian Deni Hakim Anwar.

Warga yang menemukan indikasi penyalahgunaan BBM bersubsidi, seperti pengetapan atau penjualan di luar peruntukan, dapat melaporkannya ke kanal pengaduan resmi Pertamina atau Kementerian ESDM. Masyarakat juga diimbau tidak menggunakan jasa calo atau perantara tidak resmi yang menjanjikan kemudahan pengisian BBM bersubsidi.

Sumber: niaga.asia

Follow finance.nusaperdana.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks