NUSAPERDANA.COM — Pemerintah Kabupaten Berau mengubah jadwal penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) bagi kelompok yatim, piatu, dan lanjut usia pada 2026 menjadi sekali setahun di bulan Desember. Penerima manfaat yang terdata akan menerima akumulasi bantuan 12 bulan sekaligus, dengan nilai Rp 300 ribu per bulan atau total Rp 3,6 juta per orang. Dinas Sosial Berau meminta pemerintah kelurahan menuntaskan pendataan calon penerima paling lambat pekan kedua Oktober 2026.
Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Berau menetapkan perubahan mekanisme penyaluran BLT daerah bagi yatim, piatu, dan lansia. Bantuan yang sebelumnya diberikan setiap tiga bulan kini diakumulasi dan dibayarkan satu kali pada penghujung tahun.
Kebijakan ini tertuang dalam penyesuaian mekanisme penyaluran bantuan daerah yang disiapkan Dinsos Berau untuk tahun anggaran 2026. Kepala Bidang Rehabilitasi Sosial Dinsos Berau, Rusli, menyatakan perubahan ini bagian dari penataan pola pencairan agar lebih tertib.
"Untuk tahun ini pencairannya tidak lagi dilakukan per triwulan. Seluruh bantuan untuk satu tahun akan diberikan sekaligus pada Desember 2026," ujar Rusli.
Besaran Bantuan yang Diterima
Dinsos Berau menetapkan nominal bantuan sebesar Rp 300 ribu per orang setiap bulan. Karena pencairan dilakukan sekaligus untuk 12 bulan, total yang diterima masing-masing penerima mencapai Rp 3,6 juta.
Menurut Rusli, besaran tersebut disesuaikan agar pola bantuan daerah selaras dengan program bantuan sosial pemerintah pusat.
"Besaran tersebut kami sesuaikan supaya penerima bantuan dari daerah maupun pusat memiliki pola yang tidak terlalu berbeda. Harapannya, tidak muncul kesenjangan di antara penerima bansos," katanya.
Siapa yang Berhak Menerima
Penerima BLT Berau 2026 menyasar tiga kelompok: anak yatim, anak piatu, dan lanjut usia. Penetapan calon penerima mengacu pada ketentuan pemerintah daerah, dengan salah satu kriteria utama berasal dari kelompok masyarakat Desil 1 hingga Desil 5.
Desil adalah pengelompokan tingkat kesejahteraan rumah tangga, di mana Desil 1 merupakan kelompok paling miskin dan Desil 5 berada pada lapisan bawah-menengah. Warga yang masuk dalam rentang tersebut berpeluang masuk daftar penerima setelah diverifikasi.
Cara Pendataan dan Verifikasi
- Dinsos Berau mengirim surat ke pemerintah kelurahan sebagai dasar verifikasi calon penerima di wilayah masing-masing.
- Kelurahan melakukan pendataan dan verifikasi warga yang memenuhi kriteria, termasuk pengecekan kelengkapan administrasi.
- Data dari seluruh kelurahan ditargetkan masuk ke Dinsos Berau pada pekan kedua Oktober 2026.
- Dinsos memproses data yang masuk sebelum pencairan dilakukan pada Desember 2026.
Warga yang merasa memenuhi kriteria dapat menanyakan status pendataan ke kantor kelurahan setempat. Kelurahan merupakan pintu pertama verifikasi sebelum data diteruskan ke Dinsos Berau.
Jadwal Pencairan
Pencairan BLT Berau 2026 dijadwalkan berlangsung pada Desember 2026. Seluruh bantuan untuk satu tahun anggaran dibayarkan sekaligus pada bulan tersebut, menggantikan pola triwulan yang berlaku pada tahun-tahun sebelumnya.
Rusli meminta kelurahan menyelesaikan pendataan agar data dapat diproses tepat waktu. "Kelengkapan administrasi juga perlu diperhatikan supaya tidak menjadi kendala ketika pencairan," terangnya.
Informasi mengenai bank penyalur, lokasi pencairan, dan dokumen yang wajib dibawa belum dirinci dalam keterangan Dinsos Berau. Warga disarankan menunggu pengumuman resmi dari kelurahan atau Dinsos Berau menjelang jadwal pencairan.
Yang Perlu Diwaspadai
Dinsos Berau menekankan pentingnya ketertiban proses pendataan agar penyaluran bantuan berjalan sesuai sasaran. "Kami yakin proses pendataan dapat berlangsung tertib sehingga penyaluran bantuan pada akhir tahun berjalan sesuai sasaran dan tidak terkendala persoalan administrasi," kata Rusli.
Warga diimbau tidak mempercayai pihak yang menawarkan jasa mempercepat pencairan dengan imbalan uang. Pendataan BLT Berau tidak dipungut biaya dan dilakukan melalui kelurahan setempat.
Keluhan atau pertanyaan seputar pendataan dapat disampaikan langsung ke kantor kelurahan atau Dinas Sosial Kabupaten Berau. Simpan bukti pendataan yang diberikan petugas sebagai rujukan jika muncul kendala saat pencairan.