OJK dan LPS Belum Dengar Rencana Gaji PNS Lewat Koperasi, Minta Koordinasi

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae menjawab pertanyaan wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
Penulis: Saiful
Kamis, 08 Oktober 2026 | 06:41:32 WIB

NUSAPERDANA.COM — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menyatakan belum mengetahui rencana pemerintah menyalurkan gaji pegawai negeri sipil (PNS) dan pembayaran pensiun melalui koperasi. Kedua lembaga itu mengaku belum dilibatkan dalam pembahasan yang disebut masih berjalan di Kementerian Keuangan. Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menilai rencana itu memerlukan penyesuaian fungsi intermediasi dan sistem pembayaran yang selama ini dijalankan perbankan.

Dian menyampaikan hal itu kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (7/10/2026). Menurutnya, koperasi yang diberi mandat menyalurkan gaji PNS harus melewati penyesuaian besar karena fungsi intermediasi dan sistem pembayaran selama ini melekat pada bank.

"Belum tahu ya tapi itu mungkin nanti saya perlu kita koordinasikan aja. Karena tentu kan nanti perlu ada penyesuaian ya, karena kan yang namanya lembaga intermediasi itu kan, payment system itu kan selama ini kan memang adanya di, yang besar-besarkan dan menjangkau seluruh wilayah itu kan, memang bank-bank gitu kan," ungkap Dian.

Mekanisme Penyaluran Gaji ke Koperasi Masih Belum Jelas

Dian mengaku belum mengetahui bagaimana mekanisme intermediasi koperasi jika nantinya diberi mandat menyalurkan gaji PNS. Termasuk apakah penyaluran akan dilakukan langsung oleh koperasi atau tetap melalui perbankan.

"Kita belum tahu ini bagaimana mekanismenya nanti kalau dengan koperasi, apakah koperasi nanti menggunakan, bisa mengelola rekening sendiri atau bagaimana, kita belum tahu. Apakah itu menggunakan bank dan lain sebagainya. Nah ini sama sekali terus terang kalau dari OJK kita belum ada pembicaraan mengenai masalah itu," jelasnya.

Dian juga belum merinci dampak pengalihan penyaluran gaji ke koperasi terhadap persaingan memperebutkan dana murah perbankan. Menurutnya, hal tersebut masih perlu dibahas lebih lanjut.

LPS Tunggu Informasi Resmi dari Pemerintah

Ketua Dewan Komisioner LPS Anggito Abimanyu juga mengaku belum mengetahui rencana tersebut. Ia mengatakan masih menunggu informasi lebih lanjut dari pemerintah.

"Saya kurang tahu, saya hanya membaca saja. Tapi saya kurang tau gimana kebijakannya," singkat Anggito kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

Rencana Berawal dari Pembahasan Kemenkeu dan RUU Perkoperasian

Rencana koperasi menyalurkan gaji PNS dan pensiun sebelumnya diungkap Menteri Koperasi Ferry Juliantono. Dia mengatakan, rencana tersebut masih dalam proses pembahasan di Kementerian Keuangan untuk memperkuat fungsi koperasi.

"Kemarin kami juga membicarakan tentang bagaimana saya bersama Menteri Keuangan akan memastikan koperasi bisa menjadi unit layanan jasa untuk membayar gaji pegawai negeri dan pensiun," ungkapnya dikutip dari Antara, Selasa (6/10).

Ferry menjelaskan, langkah ini akan memperkuat layanan koperasi kepada masyarakat sekaligus meningkatkan daya saing dengan perbankan. Rencana ini juga menjadi bagian dari Rancangan Undang-Undang (RUU) Perkoperasian yang tengah dibahas di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Fungsi Baru LPS dan Badan Pengawas di RUU Perkoperasian

Dalam RUU tersebut, Ferry mengatakan akan ada pembentukan badan pengawas koperasi di luar OJK. Selain itu, RUU itu juga memuat fungsi baru LPS untuk melindungi simpanan masyarakat di koperasi.

"Kalau itu terjadi dalam waktu dekat keberadaan koperasi-koperasi akan bisa bersaing dengan perbankan yang ada di Indonesia," ujarnya.

Bagi pelaku industri jasa keuangan, rencana ini menyentuh dua hal sensitif sekaligus: sumber dana murah perbankan dari rekening gaji PNS, dan perluasan mandat penjaminan simpanan yang selama ini dipegang LPS untuk bank. Sampai kedua regulator menyelesaikan koordinasi dengan Kemenkeu, arah kebijakan koperasi sebagai penyalur gaji PNS masih terbuka.

Reporter: Saiful