BUK Migas Kelola Petroleum Fund, Target Produksi 1 Juta Barel per Hari
NUSAPERDANA.COM — Wakil Ketua Komisi XII DPR RI Sugeng Suparwoto mengungkap arah pembahasan RUU Migas yang menempatkan Badan Usaha Khusus Migas sebagai pengelola dana migas atau petroleum fund. Dana yang dipisahkan dari hasil migas itu akan dipakai memperluas eksplorasi dan mengejar target produksi 1 juta barel per hari. Skema ini meniru Norwegia yang lebih dulu membangun sovereign wealth fund dari sektor minyak.
Pembahasan RUU Migas di Komisi XII DPR RI mengarah pada pembentukan Badan Usaha Khusus Migas yang akan mengambil alih peran SKK Migas. BUK Migas nantinya berperan sebagai badan usaha yang bekerja sama dengan Kontraktor Kontrak Kerja Sama dalam pelaksanaan kegiatan hulu migas, pengembangan migas, hingga energi alternatif.
Sugeng Suparwoto menyampaikan hal itu dalam dialog Squawk Box CNBC Indonesia. Menurutnya, perubahan tata kelola hulu migas jadi salah satu poin utama yang dibahas di RUU Migas.
Petroleum Fund Jadi Sumber Pembiayaan Eksplorasi
BUK Migas dalam menjalankan kegiatan migas akan didukung pembiayaan yang berasal dari hasil dana migas yang dipisahkan untuk pengembangan investasi migas atau petroleum fund. Dana itu tidak masuk ke kas negara secara langsung, melainkan dikelola sebagai instrumen investasi khusus sektor migas.
Norwegia jadi rujukan model ini. Negara Skandinavia tersebut mengelola petroleum fund-nya sebagai sovereign wealth fund yang membiayai belanja negara sekaligus menjaga stabilitas ekonomi saat harga minyak bergejolak. Harapannya, pengelolaan petroleum fund oleh BUK Migas bisa mendorong investasi migas RI.
Target Produksi 1 Juta Barel per Hari
Melalui RUU Migas, eksplorasi migas diharapkan meningkat hingga mampu mendorong produksi nasional. Target yang dikejar adalah produksi 1 juta barel per day.
Produksi migas Indonesia saat ini masih jauh dari angka tersebut. Kondisi ini membuat impor migas tetap tinggi dan membebani neraca perdagangan. Peningkatan eksplorasi jadi kunci untuk menekan ketergantungan pada pasokan luar negeri.
Apa Artinya bagi Investor dan Pelaku Industri
Pembentukan BUK Migas mengubah lanskap tata kelola hulu migas yang selama ini dipegang SKK Migas sebagai regulator dan pengawas. KKKS akan berhadapan dengan badan usaha yang punya mandat komersial sekaligus pengelola dana investasi.
Bagi investor sektor energi, kepastian kerangka hukum RUU Migas jadi faktor utama sebelum menanam modal di proyek eksplorasi. Skema petroleum fund berpotensi memberi sumber pembiayaan jangka panjang yang tidak bergantung pada siklus anggaran tahunan.
Namun, detail tata kelola dana, mekanisme pengawasan, dan pembagian hasil antara BUK Migas dan KKKS masih menunggu pembahasan lebih lanjut di DPR. RUU Migas sendiri belum rampung, sehingga implementasi skema ini bergantung pada kesepakatan politik di Komisi XII.