Harga Beras Kualitas Premium Turun Nih, Jadi Berapa Sekarang?

Jumat, 01 Oktober 2021

Sumber Foto: Detik.com

Nusaperdana.com, Jakarta - Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat harga beras di penggilingan kualitas premium tercatat Rp 9.456 per kilogram. Angka ini turun 0,46% dibandingkan bulan sebelumnya.

Kepala BPS Margo Yuwono mengungkapkan rata-rata harga beras kualitas medium di penggilingan sebesar Rp 8.692 per kg, naik 0,52% dan rata-rata harga beras di penggilingan luar kualitas sebesar Rp 8.589 per kg turun 1,15%.

"Dibandingkan dengan September 2020 rata-rata harga beras di penggilingan pada September 2021 untuk kualitas premium turun 4,21%, kualitas medium turun 4,85% dan luar kualitas turun 4,85%," kata dia dalam konferensi pers, Jumat (1/10/2021).

Margo menjelaskan selama periode September 2020 hingga September 2021 rata-rata harga beras di penggilingan tertinggi kualitas medium dan luar kualitas masing-masing sebesar Rp 9.463 per kg dan Rp 9.147 per kg terjadi pada Oktober 2020.

Sedangkan kualitas premium sebesar Rp 9.871 per kg terjadi pada September 2020. Sebaliknya rata-rata harga beras di penggilingan terendah untuk kualitas premium Rp 9.401 per kg, kualitas medium Rp 8,887 per kg dan luar kualitas Rp 8.481 per kg terjadi pada Juli 2021.

Sementara itu harga gabah kering tertinggi di petani adalah Rp 7.27 per kg dan di tingkat penggilingan Rp 7.397 per kg.

"Untuk harga terendah di tingkat petani sebesar Rp 3.400 dan tingkat penggilingan Rp 3.560 per kg," ujar dia.

Harga tertinggi di tingkat petani dan di tingkat penggilingan berasal dari kualitas GKP varietas Siam Karang Dukuh yang terjadi di Kec. Rantau Badauh, Kab. Barito Kuala (Kalimantan Selatan). Sementara itu, harga terendah di tingkat petani dan tingkat penggilingan berasal dari gabah luar kualitas varietas IR 33 yang terjadi di Kec. Amonggedo, Kab. Konawe (Sulawesi Tenggara).

Nilai Tukar Petani

Selain harga beras dan gabah, BPS juga memantau harga perdesaan di 34 provinsi di Indonesia pada September 2021, NTP secara nasional naik 0,96% dibandingkan NTP Agustus 2021, yaitu dari 104,68 menjadi 105,68.

Kenaikan NTP pada September 2021 disebabkan oleh kenaikan indeks harga hasil produksi pertanian, sedangkan indeks harga barang dan jasa yang dikonsumsi oleh rumah tangga maupun biaya produksi dan penambahan barang modal mengalami penurunan. Kenaikan NTP September 2021 dipengaruhi oleh naiknya NTP di tiga subsektor pertanian, yaitu Subsektor Tanaman Pangan sebesar 1,14%, Subsektor Tanaman Perkebunan Rakyat sebesar 2,12 persen dan Subsektor Perikanan sebesar 0,4%.

Sementara itu, NTP pada dua subsektor lainnya mengalami penurunan yaitu Subsektor Tanaman Hortikultura sebesar 1,35% dan Subsektor Peternakan sebesar 0,49%.