Cara Cek Premi Asuransi Mobil

Kamis, 24 Februari 2022

Foto: Ilustrasi (Pexels)

Nusaperdana.com - Asuransi mobil terbaik merupakan perlindungan bagi mobil kesayangan anda serta dapat diperoleh dengan membayarkan premi asuransi mobil dalam jumlah tertentu. Jika sudah mempunyai asuransi, ini berarti anda memindahkan resiko pada perusahaan asuransi yang anda pilih.

Apabila terjadi hal yang tidak diduga ketika anda mengendarai mobil misalnya mengalami lecet atau kerusakan akibat kecelakaan, maka biaya untuk memperbaiki mobil tersebut akan ditanggung oleh pihak asuransi. Terdapat dua jenis asuransi kendaraan yang bisa anda pilih beserta cara cek premi asuransi mobil untuk anda ketahui.

Jenis Asuransi Mobil

1. Asuransi TLO (Total Lost Only)

Asuransi mobil TLO mempunyai pengertian hanya apabila kehilangan total. Sehingga, pada asuransi mobil ini klaim asuransi hanya dapat diajukan saat pengendara mengalami kehilangan total.

Pada konteks asuransi mobil, kehilangan total ini artinya yaitu kerusakan yang terjadi lebih dari 75% maupun kehilangan akibat perampasan atau pencurian. Jika kerusakan yang dialami tidak mencapai persentase tersebut, maka pengendara tidak dapat memperoleh ganti rugi kerusakan yang terjadi.

Persentase sebesar 75% kerusakan sendiri diambil melalui keadaan mobil yang dipastikan tidak bisa dipakai kembali. Kelebihan dari layanan asuransi TLO yaitu premi asuransi mobil lebih rendah daripada asuransi mobil komprehensif.

2. Asuransi Komprehensif

Jenis asuransi yang kedua ini berbeda dari asuransi TLO (Total Lost Only). Asuransi komprehensif memiliki aturan klaim yang akan dibayarkan pada semua jenis kerusakan, baik itu kerusakan ringan, kerusakan berat maupun kehilangan.

Adapun pada jenis asuransi TLO, pihak asuransi tidak menanggung kerusakan skala kecil. Mereka hanya menanggung kerusakan yang terjadi lebih dari 75%. Berdasarkan cakupan pemberian perlindungan, asuransi komprehensif mempunyai premi asuransi yang lebih mahal dibandingkan asuransi TLO.

Cara Cek Premi Asuransi Mobil

Berdasarkan edaran OJK No SE-06/ D.05/ Th 2013 mengenai Penetapan Tarif Premi, disebutkan bahwa besaran premi sesuai dengan wilayah mobil beroperasi. Wilayah I terdiri atas Sumatera dan kepulauan sekitarnya, Wilayah II mencakup Banten, Jakarta dan Jawa Barat, Wilayah III mencakup seluruh daerah di Indonesia selain Wilayah I dan II.

1. Cara Cek Premi Asuransi TLO

Misalnya seseorang bernama Agus bertempat tinggal di Jakarta membeli mobil dengan harga Rp 200 juta. Dia mengasuransikan mobil tersebut dengan jenis asuransi TLO supaya terhindar dari resiko kerusakan maupun kehilangan.

Sesuai peraturan dari OJK, besaran premi asuransi TLO mobil dengan harga Rp 125-200 juta adalah 0,44 – 0,53%. Pihak dealer kendaraan tersebut lalu menerapkan premi dengan penghitungan 0,49%. Berikut ini perhitungannya : 0,49% x 200 juta = Rp 980.000

Nah, apabila suatu ketika Agus mengalami hal yang tidak diharapkan seperti kecelakaan yang membuat mobilnya ringsek, maka perusahaan asuransi akan memberikan ganti rugi sesuai harga mobil yang dibeli sebelumnya. Adapun masa berlaku layanan asuransi TLO umumnya 1 tahun dengan dana pertanggungan jaminan mengalami penurunan setiap tahunnya.

2. Cara Cek Premi Asuransi All Risk

Berbeda cerita apabila Agus mengasuransikan kendaraannya menggunakan asuransi all risk. Jumlah premi asuransi untuk mobil seharga Rp 200 juta yaitu 2,47- 2,72%. Misalnya pihak dealer menetapkan premi asuransi dengan persentase 2,5%, maka Agus harus membayar premi asuransi sebesar Rp 5 juta setiap tahunnya.

Apabila dihitung, bumper mobil Agus penyok karena tertabrak sepeda motor. Jika Agus tidak mengasuransikan kendaraan menggunakan jenis asuransi all risk, biaya yang perlu dikeluarkan yaitu reparasi bumper sebesar Rp 500.00 dan cat Rp 500.000.

Agus perlu membayar biaya Rp 1 juta untuk mereparasi mobilnya sendiri. Namun jika Agus menggunakan asuransi all risk, maka ia hanya membayar Rp 300.000/ kejadian untuk biaya resiko.

3. Perluasan Pertanggungan

Anda juga dapat meminta perluasan pertanggungan pada perusahaan asuransi. Namun ini juga tidak gratis. Contohnya seperti di wilayah Jakarta yang kerap terjadi demonstrasi dan anda ingin memberikan perlindungan pada mobil anda dari resiko dirusak massa.

Anda perlu membayar sebesar 0,05% dengan jenis asuransi all risk atau bisa dengan asuransi TLO sebesar 0,35%. Rate ini merupakan rate premium berdasarkan peraturan OJK, adapun besarnya tergantung dengan perusahaan asuransi yang anda pilih.

Demikian ulasan mengenai jenis asuransi mobil dan cara cek premi asuransi mobil yang perlu anda ketahui. Untuk mendapatkan layanan asuransi cepat, terbaik dan profesional maka anda bisa menghubungi http://www.insureka.com. Anda bisa memilih jenis asuransi sesuai dengan kebutuhan anda.