Penerimaan Royalti Nikel Diproyeksi Tembus Rp19 Triliun pada 2025, Melonjak 63%
NUSAPERDANA.COM — Kenaikan signifikan ini diungkapkan oleh Tim Ahli Pertambangan dan Mineral Dewan Ekonomi Nasional (DEN), Nataneil Adhynegara Horansil, dalam diskusi bertajuk "Reformasi Pengelolaan Nikel demi Mendorong Pertumbuhan Industri Hijau" pada Kamis (27/8). Menurutnya, perubahan tarif yang diteken Presiden Prabowo Subianto pada 11 April 2025 itu menjadi faktor utama di balik derasnya tambahan pemasukan kas negara.
"Nah, ini saya dapat info tahun lalu, 2025 (royalti nikel) itu meningkat cukup signifikan menjadi Rp19 triliun. Bayangkan dari sebelumnya 2024 hanya Rp11 triliun, 2025 Rp19 triliun," kata Nataneil.
Skema Bagi Hasil dan Nasib Daerah Penghasil
Nataneil memaparkan, penerimaan royalti tidak semuanya masuk ke pemerintah pusat. Dalam skema Dana Bagi Hasil (DBH) sektor minerba, pemerintah pusat hanya memperoleh porsi 20%. Sisanya dialokasikan untuk pemerintah daerah dengan rincian provinsi mendapat 16%, kabupaten penghasil 32%, kabupaten berbatasan 12%, dan kabupaten lain dalam provinsi yang sama 12%.
Namun, ada satu klausul penting yang perlu disorot. Kabupaten pengolah berhak mendapatkan tambahan 8%, tetapi hanya berlaku jika smelter terintegrasi langsung dengan tambang. Nataneil mencontohkan kasus PT Indonesia Morowali Industrial (IMIP) yang beroperasi secara mandiri.
"Kalau IMIP, itu dia stand alone. Jadi dia membeli bijih dari tambang-tambang lain. Sehingga kabupaten Morowali tidak eligible (berhak) mendapatkan 8 persen ini," ujarnya.
Kondisi ini menjadi catatan tersendiri bagi daerah yang memiliki kawasan industri tetapi tidak memiliki keterkaitan langsung dengan sumber bijih.
Diversifikasi Ekonomi Masih Sekadar Dokumen
Di luar soal penerimaan, pengelolaan manfaat ekonomi dari aktivitas tambang juga menjadi sorotan. Associate Director Article 33 Indonesia, Citra Retna, menilai program diversifikasi ekonomi di daerah penghasil belum berjalan optimal. Banyak regulasi dan rencana yang sudah disusun, tetapi implementasinya di lapangan masih minim.
"Di banyak daerah, baik nikel maupun batubara seringkali diversifikasi ekonomi, ini ada produknya, ada interaksinya, tapi dia enggak bergerak, sekadar jadi dokumen, jadi enggak terlihat di lapangan. Itu penting didorong," kata Chitra.
Tantangan lain datang dari karakter industri pengolahan nikel itu sendiri. Chitra menyebut rantai pasok industri smelter sangat terbatas, sehingga efek berganda (multiplier effect) terhadap ekonomi lokal tidak sebesar sektor lain.
"Nikel sama smelter itu sifatnya end clip banget, jadi memang supply chain-nya tuh enggak bisa terlalu banyak," ujarnya.
Mendesain Masa Depan Pasca-Tambang
Chitra menekankan pentingnya merancang mekanisme pembagian manfaat (benefit sharing agreement) yang mampu memberi alternatif ekonomi bagi masyarakat di luar sektor ekstraktif. Tujuannya agar warga tidak terjebak sebagai pekerja tambang yang bergantung pada siklus komoditas.
"Jadi pertanyaan kuncinya apakah PSM (Process Safety Management) itu bisa memberikan orang-orang sekitar itu opsi yang lebih di luar ekstraksi itu, jadi mereka tidak terjebak pekerjaan hanya menjadi pekerja tambang," jelas Chitra.
Menurutnya, upaya ini bukan proyek jangka pendek. Perlu persiapan matang untuk 20 hingga 30 tahun ke depan agar kekayaan alam yang dieksploitasi hari ini bisa dikonversi menjadi modal pembangunan yang berkelanjutan. Salah satu langkah konkret yang disarankan adalah menyusun perjanjian dengan perusahaan untuk mengembangkan keterampilan, kewirausahaan, dan pendidikan vokasi bagi masyarakat sekitar wilayah operasi.