Danantara Suntik Rp 456 Miliar Selamatkan 2.400 Unit LRT City dari Mangkrak
NUSAPERDANA.COM — Badan Pengaturan BUMN dan BPI Danantara mengucurkan modal segar Rp 456 miliar untuk menuntaskan pembangunan 12 lokasi proyek apartemen LRT City garapan PT Adhi Commuter Properti Tbk (ADCP). Dana ini menjamin penyerahan sekitar 2.400 unit hunian yang tertunda akibat krisis arus kas induk usaha, PT Adhi Karya (Persero) Tbk. Langkah darurat ini diambil demi melindungi hak konsumen, khususnya pembeli rumah pertama, agar tidak menjadi korban kelalaian internal perusahaan pelat merah.
Akar masalah keterlambatan serah terima unit terletak pada penurunan drastis penjualan ADCP pasca-krisis ekonomi 2018 dan pandemi COVID-19. Direktur Utama PT Adhi Karya Moeharmein Zein Chaniago mengakui pasar properti belum seimbang dengan ekspektasi bisnis.
"Market yang turun, jadi penjualan kita, penjualan ADCP tidak sesuai dengan ekspektasinya. Kita tahu ada krisis ekonomi 2018, dihantam lagi COVID 19, itu membuat market tidak seimbang, sehingga dia kesulitan cashflow," kata Moeharmein.
Sebagai holding, manajemen Adhi Karya menyampaikan permohonan maaf resmi atas ketidaknyamanan tersebut. Moeharmein menegaskan komitmen direksi untuk mengawal penyelesaian proyek sesuai jadwal baru tanpa mengorbankan kualitas bangunan.
Perlindungan Konsumen Jadi Prioritas Utama
Kepala BP BUMN sekaligus Chief Operating Officer Danantara Dony Oskaria menetapkan prinsip tegas: skema penyelesaian tidak boleh membebani masyarakat. Ia menekankan bahwa kesalahan bersifat internal korporasi, bukan kelalaian pembeli.
"Tidak boleh merugikan konsumen. Itu dasar daripada penyelesaian kita... Karena konsumennya tidak salah, apalagi kalau orang-orang yang itu membeli rumah, rumah pertamanya," ujar Dony.
Dony memastikan koordinasi intensif dilakukan bersama Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Maruarar Sirait serta perwakilan konsumen. Tujuannya menyusun rencana bisnis presisi untuk memberikan kepastian hukum dan fisik bagi para pemilik hak.
Inventarisasi Data hingga Oktober 2026
Pemerintah sedang menginventarisasi seluruh data dan aspirasi konsumen di 12 titik lokasi proyek hingga 1 Oktober 2026. Keputusan final terkait mekanisme penyelesaian—baik melanjutkan konstruksi maupun opsi pengembalian dana (refund)—akan ditetapkan pada pertengahan Oktober 2026.
"Yakinlah sama saya, pasti itu akan saya bereskan tadi... Saya membutuhkan penyelesaian itu Rp 456 miliar. Itu akan kita lakukan," tegas Dony mengenai besaran dana talangan.
Wakil Kepala BP BUMN Aminuddin Ma'ruf menambahkan bahwa tim teknis dijadwalkan melakukan peninjauan langsung ke lapangan. Status hukum dan fisik bangunan harus jelas, tidak boleh dibiarkan terbengkalai tanpa arah.
"Bagaimana pun kan ini harus diselesaikan. Tidak mungkin apa nanti merugikan konsumen kita kan. Jadi bagi saya ini harus diselesaikan, baik itu penyelesaian apakah nanti kita mengembalikan atau kita membangun," ucap Aminuddin.